" Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat"

SIM (Surat Izin Mengemudi)

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru.

Syarat penerbitan SIM baru Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:

  • Usia

  • Administrasi

  • Kesehatan

  • Lulus ujian

Usia

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI;

  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;

  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;

  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum;

  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum

Syarat membuat SIM Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Syarat kesehatan untuk membuat SIM Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani:

  • Penglihatan

  • Pendengaran

  • Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Kesehatan rohani meliputi:

  • Kemampuan kognitif

  • Kemampuan psikomotorik

  • Kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.